Juru Bicara PKS, Ahmad Fathul Bari mengkritisi komitmen Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap secara terang benderang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal itu menyusul langkah Jokowi yang tak memberikan tenggat waktu lagi kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Sebelumnya, Idham telah memberikan laporan perkembangan pengusutan dugaan kasus siraman air keras itu kepada Jokowi kemarin.
"Komitmen Presiden Jokowi seolah mulai tidak jelas terhadap upaya itu [pengungkapan kasus Novel]," kata Fahtul kepada poker online terpercaya, Selasa (10/12).
Meski demikian, Fathul masih berharap agar pihak kepolisian tak lantas lepas tanggung jawab meski Jokowi tak memberikan tenggat waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Tapi terlepas dari berulangnya janji Presiden Jokowi yang tidak ditepati, pihak Kepolisian, apalagi Kapolri yang baru terpilih harus berani mengungkap tuntas kasus tersebut," kata dia.
Tak hanya itu, Fathul menyatakan kasus Novel lebih dari sekadar kasus pemberantasan korupsi. Ia menyatakan kasus itu sudah menyangkut persoalan perlindungan terhadap HAM.
Oleh karena itu, Fathul menyatakan sudah seharusnya Jokowi melindungi aparatnya yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Pilihan beliau untuk lebih memilih hadir di pentas drama di Hari Anti Korupsi, mungkin saja bisa dimaknai bahwa pemberantasan korupsi dan pengungkapan kasus Novel hanya dianggap drama," kata dia
Fathul menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berada di titik nadir sejak reformasi 1998 silam di bawah kendali rezim Jokowi.
Menurutnya cita-cita reformasi terkesan sedang dikhianati Jokowi yang di awal kehadirannya dianggap sebagai harapan baru masyarakat. Justru sebaliknya, Fathul menilai Jokowi hanya membawa harapan hampa terutama terkait pemberantasan korupsi.
"Apalagi akhir-akhir ini Presiden memberikan beberapa grasi terhadap narapidana kasus korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengklaim penyelidikan kasus air keras Novel ini hanya masalah waktu. Seperti yang sudah dirinya sampaikan beberapa waktu lalu, tim teknis sudah menemukan alat bukti dan petunjuk yang signifikan.
Jokowi sebelumnya memberi tenggat waktu kepada Idham untuk melaporkan perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel sampai awal Desember 2019.
Pengusutan kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun sejak kejadian, 11 April 2017.
Jokowi sudah beberapa kali memberi tenggat waktu kepada Polri. Dan, tenggat waktu tersebut terus bertambah.
Pada Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, Jokowi memberi tenggat waktu tiga bulan terhitung 19 Juli lalu. Kala itu, Jokowi meminta laporan Tito atas hasil kerja tim teknis yang bekerja usai tim pencari fakta (TPF) bentukan Sang Kapolri memberikan laporan.
TPF yang terdiri atas para pakar di luar kepolisian dibentuk Tito setelah deras masyarakat sipil menuntut Jokowi membentuk TIm Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Sementara itu, Tim teknis yang menindaklanjuti laporan TPF kemudian dipimpin Kepala Bareskrim yang kala itu dipegang Idham Azis.
Ketika Idham naik jabatan menjadi Kapolri, Jokowi memberi tenggat waktu baru yakni hingga awal Desember untuk memberikan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar