Berita terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada anggota DPRD Jambi usai hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
Dalam kasusnya, Zumi memberikan uang kepada anggota dewan senilai total Rp16,5 miliar agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2017-2018.
"Sekarang kami sedang mempelajari, tentu perlu dipelajari lebih lanjut dulu putusannya secara lebih lengkap jaksa akan melakukan analisis dan menyampaikan laporan pada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
"Setelah itu baru kita pertimbangkan untuk pengembangan perkara pada pelaku yang lain. Tapi yang pasti kalau buktinya kuat pasti akan ditindaklanjuti," ujar Febri menambahkan.
Febri mengatakan dalam persidangan Zumi muncul dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Saat ini, kata Febri, pihaknya masih mempelajari fakta-fakta yang muncul di sidang, pertimbangan majelis hakim dan bukti lain yang telah dipegang penyidik KPK.
"Jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat ada pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," kata dia.
Zumi telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima uang dari Zumi, di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.
Kemudian M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin.
Selain itu, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar. situs taruhan online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar