Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak penerapan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. Sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Opsi itu muncul dalam diskusi atau focus group discussion (FGD) kajian ganjil-genap yang digelar Dinas Perhubungan pada Desember 2018.
"Tidak [ganjil-genap untuk sepeda motor]. Solusinya bukan pembatasan motor, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum," kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1).
Anies menjelaskan sistem ganjil-genap hanya solusi sementara untuk mengurangi kemacetan. Tujuan utamanya memindahkan para pengendara mobil ke transportasi publik massal.
"Ini adalah solusi antara. Jadi cukup sampai mobil saja," ucap Anies.
Pembatasan sepeda motor pernah diterapkan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Pengendara motor dilarang melintas di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Ketika itu, Ahok beranggapan kesemrawutan lalu lintas ibukota salah satunya disebabkan oleh ulah pengendara sepeda motor yang tidak tertib.
Selain opsi ganjil-genap untuk sepeda motor, diskusi itu juga merekomendasikan perpanjangan ganjil-genap pada tahun 2019.
Rekomendasi itu ditindaklanjuti Anies dengan meneken Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 dan diberlakukan pada 2 Januari 2019.
Sistem ganjil-genap berlaku dua sesi pada Senin hingga Jumat. Sesi pertama dari mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional aturan ini tak diberlakukan. Bandar bola terpercaya
Aturan ini diterapkan di MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menilai skema ganjil genap ini ampuh menekan angka kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar